Immigration to Village: Kenali Prosedur Keimigrasian dan Hindari Pekerjaan ke Luar Negeri Secara Illegal
Desa Teluk Kapuas, Kabupaten Kubu Raya — Pemerintah Desa Teluk Kapuas menjadi lokasi pelaksanaan kegiatan “Immigration to Village”, sebuah kegiatan edukasi dan sosialisasi keimigrasian yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai prosedur keimigrasian serta memberikan edukasi tentang pentingnya menghindari keberangkatan dan pekerjaan ke luar negeri secara ilegal.
Kegiatan yang diselenggarakan di Kantor Desa Teluk Kapuas ini diikuti oleh masyarakat dan perangkat desa. Sosialisasi membahas berbagai informasi penting terkait dokumen perjalanan, prosedur keimigrasian, serta hal-hal yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum memutuskan untuk bekerja di luar negeri.
Dalam kegiatan tersebut hadir K. Ephy Fransa selaku Kasi Teknologi Informasi, Yusuf Rizki Aditya selaku Kasubsi Infokim, serta Jhonny Setyawan selaku Pimpasa Desa Teluk Kapuas. Kehadiran para narasumber diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat mengenai aturan dan prosedur keimigrasian yang berlaku.
Melalui kegiatan Immigration to Village, masyarakat diimbau agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang menjanjikan penghasilan tinggi tanpa prosedur yang jelas. Masyarakat juga diingatkan untuk memastikan kelengkapan dokumen serta mengikuti jalur resmi apabila hendak bekerja atau bepergian ke luar negeri.
Pemerintah Desa Teluk Kapuas menyambut baik kegiatan tersebut karena memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya tertib administrasi dan perlindungan diri dari risiko pekerjaan ke luar negeri secara ilegal.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Desa Teluk Kapuas semakin memahami prosedur keimigrasian dan mampu mengambil keputusan yang aman, legal, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku ketika hendak bepergian maupun bekerja di luar negeri.
Pemerintah Desa Teluk Kapuas terus mendukung kegiatan edukasi dan sosialisasi yang memberikan pengetahuan serta perlindungan bagi masyarakat, sehingga tercipta masyarakat yang lebih sadar hukum, tertib administrasi, dan terlindungi dari praktik keberangkatan maupun pekerjaan ke luar negeri secara ilegal.