Desa Telukkapuas

Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya
Prov. Kalimantan Barat

Loading

Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA TELUK KAPUAS KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBURAYA PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Berita Desa

Komentar Terbaru

LEMBAGA BPD

BPD timbul dari, oleh dan untuk masyarakat desa, hal ini sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah pasal 209 menyebutkan “Badan Permusyawaratan Desa “BPD” berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menapung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Pengertian BPD

Badan Permusyawaratan Desa “BPD” merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa, BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Sesuai dengan fungsinya, maka BPD ini dapat dikatakan sebagai lembaga kemasyarakatan. Karena berkisar pada pemikiran pokok yang dalam kesadaran masyarakat. hal ini sejalan dengan ungkapan Soekanto “2004:219”.

Anggota BPD ialah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Aanggota BPD terdiri dari ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD ialah 6 tahun dan dapat diangkut/diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kapala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/Walikota. Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Tujuan BPD

Didirikannya BPD memiliki beberapa tujuan antara lain yaitu:

  • Memberikan pedoman pada anggota masyarakat bagaimana mereka harus bertingkahlaku atau bersikap sesuai dengan kedudukannya menghadapi masalah dalam masyarakat yang menyangkut kebutuhan masyarakat.
  • Menjaga keutuhan masyarakat.
  • Memberikan pedoman kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial. Artinya sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggotannya.
  • Sebagai wahana demokrasi di desa, anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang telah memenuhi persyaratan. Sedangkan pimpinan BPD dipih dari dan oleh anggota BPD sendiri.

Tugas Dan Wewenang BPD

Adapun BPD memiliki tuga dan wewenang yang diantaranya yaitu:

  • Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa.
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
  • Membentuk panitia pemilihan kepada desa.
  • Menggali, menampung, menghimpun, mermuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
  • Memberi persetujuan pemberhentian/pemberhentian sementara perangkat desa.
  • Menyusun tata tertib BPD.

BPD mempunyai hak

  • Meminta keterangan kepada pemerintah desa.
  • Menyatakan pendapat.

Anggota BPD mempunyai hak

  • Mengajukan rancangan poeraturan desa
  • Mengajukan pertanyaan.
  • Menyampaikan usul dan pendapat.
  • Memilik dan dipilih.
  • Dan memperoleh tunjangan.

Syarat Calon Anggota BPD

Ada beberapa syarat untuk menjadi calon anggota BPD antara lain:

  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Setia dan taat kepada Pancasila dan undang-undang dasar 1945 serta pemerintah Republik Indonesia.
  • Berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat pertama.
  • Berumur paling rendah 25 “dua puluh lima” tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Berkelakuan baik.
  • Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman paling sedikit 5 “lima” tahun.
  • Mengenal desanya dan dikenal masyarakat di desa setempat.
  • Mendaftar secara sah sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 “enam” bulan berturut-turut dan tidak terputus.

 

KEPUTUSAN BUPATI KUBU RAYA 

NOMOR 362 / DPMD / 2020

NAMA TEMPAT/TANGGAL LAHIR PENDIDIKAN
YUNITA ANDRIANI PONTIANAK, 09 JANUARI 1999 SMA
USMAN SUBARTO MARIANA, 21 AGUSTUS 1981 SMU
SYAMSUDIN PONTIANAK, 14 JULI 1975 SMA
PARWIDI KP JAWA TENGAH, 12 APRIL 1979 SMU
ATIM, S,Pd. I MENGKAYAR, 17 AGUSTUS 1968 S 1
BENNY HARWENDI, SE SAMBAS, 19 DESEMBER 1985 STIEP
HARSAN  PONTIANAK, 12 JULI 1983 MADRASAH ALIYAH
ELPANDI, S.Pd PONTIANAK, 12 JUNI 1990

STKIP

FITRIANTI  PONTIANAK, 31 JULI 1982

SMU

 

Beri Komentar

Desa

6.886

LAKI-LAKI

6.886LAKI-LAKI penduduk

6.842

PEREMPUAN

6.842PEREMPUAN penduduk

34

BELUM MENGISI

34BELUM MENGISI penduduk

13.762

TOTAL

13.762TOTAL penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

ABDUL HALIM. AR

Sekretaris Desa

SUKARI, S.P

Kasi Kesejahteraan

HERI YANI, S.E

Kasi Pelayanan

SUYATI

Kepala Dusun Teluk Permai

HARDIANSYAH

Kaur Keuangan

DHITA SYARIFAH ADHITYA

Kaur Perencanaan

DIAN PRATIWI

Kasi Pemerintahan

RATNAWATI, A.Md

Kepala Dusun Teluk Indah

Achmad Iroki, S.Pd

Staf Desa

RIDHO PANGESTU

Kaur Umum dan Penatausahaan

LILI SURYANI

Staf Desa

BAYU AME SAPUTRA

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

1

Surat

Tahun Ini

227

Surat

Tahun Lalu

518

Surat

Total

760

Surat

Statistik Pengunjung
Hari ini : 187
Kemarin : 128
Total Pengunjung : 742.301
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.188.223.120
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.599.026.000,00Rp. 2.599.026.000,00

100%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.653.335.769,00Rp. 2.653.335.769,00

100%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 69.309.764,00Rp. 69.309.764,00

100%

APBDesa 2024 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.340.594.000,00Rp. 1.340.594.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 274.420.000,00Rp. 274.420.000,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 984.012.000,00Rp. 984.012.000,00

100%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.430.614.927,00Rp. 1.430.614.927,00

100%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 546.496.900,00Rp. 546.496.900,00

100%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 256.846.250,00Rp. 256.846.250,00

100%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 298.774.000,00Rp. 298.774.000,00

100%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 120.603.692,00Rp. 120.603.692,00

100%
Pemerintah Desa

ABDUL HALIM. AR

Kepala Desa

SUKARI, S.P

Sekretaris Desa

HERI YANI, S.E

Kasi Kesejahteraan

SUYATI

Kasi Pelayanan

HARDIANSYAH

Kepala Dusun Teluk Permai

DHITA SYARIFAH ADHITYA

Kaur Keuangan

DIAN PRATIWI

Kaur Perencanaan

RATNAWATI, A.Md

Kasi Pemerintahan

Achmad Iroki, S.Pd

Kepala Dusun Teluk Indah

RIDHO PANGESTU

Staf Desa

LILI SURYANI

Kaur Umum dan Penatausahaan

BAYU AME SAPUTRA

Staf Desa