Realisasi anggaran desa (realisasi APBDes) adalah pelaksanaan nyata dari rencana anggaran yang telah ditetapkan dalam APBDes selama satu tahun anggaran.
Dalam konteks Desa Teluk Kapuas, realisasi anggaran berarti bagaimana dana desa benar-benar digunakan di lapangan, apakah sesuai dengan rencana yang sudah disusun sebelumnya.
Pengertian umum
Realisasi APBDes merupakan laporan pertanggungjawaban yang berisi:
- Perbandingan antara anggaran yang direncanakan dan yang benar-benar terealisasi
- Rincian penggunaan dana desa selama 1 tahun anggaran
Unsur realisasi anggaran desa
- Realisasi Pendapatan
- Dana Desa (DD)
- Alokasi Dana Desa (ADD)
- Pendapatan Asli Desa (PADes)
- Bantuan pemerintah dan sumber lain
→ menunjukkan berapa dana yang benar-benar masuk ke kas desa.
- Realisasi Belanja
- Pemerintahan desa
- Pembangunan (jalan, fasilitas umum)
- Pembinaan masyarakat (posyandu, kegiatan sosial)
- Pemberdayaan masyarakat
- Penanggulangan bencana
→ menunjukkan penggunaan dana sesuai program desa
- Realisasi Pembiayaan
- Sisa anggaran tahun sebelumnya (SiLPA)
- Pengeluaran pembiayaan
→ digunakan untuk menutup kekurangan atau memanfaatkan kelebihan dana.
Fungsi realisasi anggaran di Desa Teluk Kapuas
- Menilai kinerja pemerintah desa dalam mengelola keuangan
- Menjadi bentuk transparansi kepada masyarakat
- Sebagai bahan evaluasi untuk perencanaan tahun berikutnya
- Mengetahui apakah terjadi surplus atau defisit anggaran
Contoh sederhana
Jika dalam APBDes Teluk Kapuas direncanakan:
- Pembangunan jalan Rp100 juta
Namun yang terealisasi hanya Rp90 juta, maka:
- Realisasi = Rp90 juta
- Selisih = Rp10 juta (tidak terserap)