POLISI BERIKAN PENYULUHAN TENTANG BAHAYA IRET DI DESA TELUK KAPUAS
Teluk Kapuas – Desa Teluk Kapuas menerima kunjungan dari pihak kepolisian dalam rangka memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya IRET di media sosial. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk upaya pencegahan terhadap penyebaran paham yang dapat mengancam persatuan dan keamanan masyarakat.
Dalam penyuluhan tersebut, pihak kepolisian menjelaskan bahwa IRET merupakan singkatan dari penyebaran paham Intoleran, Radikal, Ekstrem, dan Teror melalui platform digital. Penyebaran ini kerap terjadi secara tidak disadari oleh masyarakat melalui berbagai media sosial seperti Instagram, TikTok, Telegram, hingga game online.
Petugas menekankan bahwa saat ini media digital menjadi salah satu sarana utama dalam penyebaran ideologi berbahaya. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, serta selalu melakukan verifikasi terhadap setiap konten yang diterima.
Selain itu, masyarakat juga diajak untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan digital yang sehat dengan cara melaporkan akun atau konten yang mencurigakan kepada pihak berwenang. Peran keluarga, khususnya orang tua, juga sangat penting dalam mengawasi aktivitas anak-anak di dunia digital agar tidak terpapar konten negatif.
Kepala Desa Teluk Kapuas menyampaikan apresiasi atas kehadiran pihak kepolisian yang telah memberikan edukasi kepada warga. Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat.
Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan masyarakat Desa Teluk Kapuas dapat lebih waspada dan mampu melindungi diri serta lingkungan dari pengaruh negatif penyebaran paham IRET di media sosial.