Pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Keliling Tahun 2025
Teluk Kapuas – Pemerintah Desa Teluk Kapuas bersama petugas dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan melaksanakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara keliling kepada masyarakat. Program ini dilakukan untuk memudahkan warga desa dalam melunasi kewajiban pajaknya tanpa harus pergi jauh ke kantor pelayanan.
Petugas akan berkeliling ke dusun-dusun dengan jadwal yang sudah ditentukan, sehingga masyarakat dapat langsung melakukan pembayaran di tempat yang telah disediakan. Dengan adanya layanan ini, diharapkan tingkat kesadaran dan partisipasi warga dalam membayar pajak semakin meningkat.
Kepala Desa Teluk Kapuas menyampaikan bahwa PBB sangat penting untuk pembangunan desa, karena hasilnya akan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Melalui PBB, kita semua ikut serta membangun desa. Karena itu mari kita manfaatkan pembayaran PBB keliling ini agar lebih mudah, cepat, dan tidak menunggu mendekati jatuh tempo,” ujarnya.
Pengumuman untuk Warga Desa Teluk Kapuas
PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) KELILING
Diberitahukan kepada seluruh warga Desa Teluk Kapuas bahwa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 akan dilaksanakan secara keliling dengan jadwal:
Tempat : Halaman Kantor Desa Teluk Kapuas
Hari/Tanggal : Selasa, 23 September 2025
Waktu : Pukul 08.00 s/d selesai
Warga diharapkan:
-
Membawa SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB.
-
Membayar sesuai nominal yang tertera di SPPT.
-
Datang tepat waktu sesuai jadwal yang ditentukan.
Mari bersama-sama kita sukseskan program ini demi kelancaran pembangunan Desa Teluk Kapuas.