Desa Telukkapuas

Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya
Prov. Kalimantan Barat

Loading

Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA TELUK KAPUAS KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBURAYA PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Berita Desa

Komentar Terbaru

APA ITU DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM (DKSH) DAN BAGAIMANA PROSES MENDAPATKAN PREDIKAT TERSEBUT?

 

Sejak awal kepemimpinannya, Presiden Joko Widodo berkomitmen untuk terus melakukan upaya peningkatan dan pembenahan dalam sektor investasi melalui kemudahan berusaha (Ease of Doing Business). Terlebih setelah melewati pandemi Covid-19 yang begitu menyengsarakan perekonomian, tidak hanya bagi Indonesia namun seluruh dunia.  Komitmen itu terus ditumbuhkembangkan sampai saat ini dan tidak hanya terpaku dari sisi ekonomi saja, namun juga pada sisi yang lain, termasuk dari aspek hukum.

 

Setiap kebijakan yang memberikan stimulus pertumbuhan ekonomi wajib mempunyai dasar aturan yang jelas sehingga penting dilakukan penataan, deregulasi, dan penyederhanaan peraturan hukumnya. Tentunya peraturan yang dibuat itu dirancang agar implementatif dari tingkat pusat sampai ke daerah. Sasaran terjauhnya menjangkau hingga tingkat desa. Menkumham RI Yasonna H. Laoly pernah mengungkapkan bahwa suatu daerah yang tingkat kesadaran hukum tinggi sangat mendukung iklim investasi.

 

Semakin tinggi kesadaran hukum suatu negara, maka akan semakin tertib pula kehidupan bermasyarakat dan bernegaranya. “Kondisi keamanan yang baik suatu negara akan menjadi salah satu pertimbangan bagi para investor untuk menjalankan usaha atau berinvestasi ke Indonesia,” ujar Koordinator Humas dan Kerja Sama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Ruby Friendly, Rabu (15/02/2023), di Jakarta.

 

Ruby menjelaskan, fokus kerja BPHN sekarang ini ialah menguatkan fungsi pembinaan desa di Indonesia dengan redesain indikator Desa/ Kelurahan Sadar Hukum (DKSH). “Kami intens sekali merumuskan indikator-indikator. Dalam banyak kesempatan, Pak Kabadan (BPHN) Widodo Ekatjahjana menjelaskan DKSH harus berorientasi kepada tiga arahan Presiden. DKSH yang ramah dan layak untuk investasi, peningkatan pariwisata dan perluasan lapangan serta kesempatan kerja. Ke depannya BPHN juga akan membuat kebijakan mengenai klastering DKSH,” sambungnya.

 

Apa itu DKSH? DKSH adalah desa atau kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya, memenuhi kriteria sebagai Desa Sadar Hukum dan Kelurahan Sadar Hukum. Dalam prosesnya, DKSH harus diawali dengan adanya Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Sebuah wadah yang berfungsi menghimpun warga yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum. Kelompok Kadarkum kemudian dibina oleh Pembina Kadarkum Tingkat Pusat dan Pembina Kadarkum Tingkat Daerah.

 

Kelompok Kadarkum yang telah dibina kemudian ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Binaan. Usul Desa/Kelurahan Binaan dilakukan oleh Camat kepada Bupati/Walikota. Kemudian, Bupati/Walikota menetapkan dengan Surat Keputusan (SK) suatu Desa/Kelurahan menjadi Desa/Kelurahan Binaan.

 

Pembinaan terus dilakukan secara berkesinambungan. Bentuknya melalui Temu Sadar Hukum, Simulasi, Lomba Kadarkum, Pertemuan Kadarkum, serta kegiatan lainnya. Selanjutnya, BPHN dibantu oleh Kanwil Kemenkumham melakukan penilaian terhadap Desa Binaan untuk menentukan desa/kelurahan yang sudah memenuhi kriteria DKSH.

 

Penilaian dilakukan berdasarkan Indeks DKSH dan berdasarkan data hasil kuesioner yang diisi oleh aparat Desa/Kelurahan atau pejabat yang berwenang. Bupati/Walikota dan Kepala Kanwil Kemenkumham kemudian mengusulkan rekomendasi kepada Gubernur Desa/Kelurahan Binaan mana yang akan ditetapkan menjadi DKSH berdasarkan hasil penilaian yang sudah dilakukan.

 

BPHN juga melakukan langkah-langkah penataan dan percepatan dalam pembentukan serta pembinaan DKSH. Salah satu langkahnya yaitu penetapan Surat Edaran (SE) No. PHN-HN.04.04-01 TAHUN 2022 oleh Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana. Bentuk langkah penataan dalam SE tersebut misalnya dengan melakukan perubahan kriteria penilaian DKSH yang semula berjumlah 94 pertanyaan dalam kuesioner, dibuat lebih ringkas dan padat menjadi 19 pertanyaan saja.

 

Dengan ditetapkannya suatu desa/kelurahan menjadi DKSH, artinya pembinaan, pemahaman, sikap dan perilaku hukum masyarakat di wilayah tersebut telah dilakukan secara optimal. “Sebab, proses penilaiannya pun tidak mudah. Meliputi dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan serta dimensi demokrasi dan regulasi. DKSH akan menjadi branding positif untuk menarik investor. Sebab DKSH merupakan cermin kestabilan dari aspek hukum dan sosial masyarakat,” tutup Ruby.

Beri Komentar

Desa

6.886

LAKI-LAKI

6.886LAKI-LAKI penduduk

6.842

PEREMPUAN

6.842PEREMPUAN penduduk

34

BELUM MENGISI

34BELUM MENGISI penduduk

13.762

TOTAL

13.762TOTAL penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

ABDUL HALIM. AR

Sekretaris Desa

SUKARI, S.P

Kasi Kesejahteraan

HERI YANI, S.E

Kasi Pelayanan

SUYATI

Kepala Dusun Teluk Permai

HARDIANSYAH

Kaur Keuangan

DHITA SYARIFAH ADHITYA

Kaur Perencanaan

DIAN PRATIWI

Kasi Pemerintahan

RATNAWATI, A.Md

Kepala Dusun Teluk Indah

Achmad Iroki, S.Pd

Staf Desa

RIDHO PANGESTU

Kaur Umum dan Penatausahaan

LILI SURYANI

Staf Desa

BAYU AME SAPUTRA

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

1

Surat

Tahun Ini

227

Surat

Tahun Lalu

518

Surat

Total

760

Surat

Statistik Pengunjung
Hari ini : 193
Kemarin : 352
Total Pengunjung : 742.659
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.117.141.69
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.599.026.000,00Rp. 2.599.026.000,00

100%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.653.335.769,00Rp. 2.653.335.769,00

100%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 69.309.764,00Rp. 69.309.764,00

100%

APBDesa 2024 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.340.594.000,00Rp. 1.340.594.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 274.420.000,00Rp. 274.420.000,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 984.012.000,00Rp. 984.012.000,00

100%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.430.614.927,00Rp. 1.430.614.927,00

100%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 546.496.900,00Rp. 546.496.900,00

100%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 256.846.250,00Rp. 256.846.250,00

100%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 298.774.000,00Rp. 298.774.000,00

100%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 120.603.692,00Rp. 120.603.692,00

100%
Pemerintah Desa

ABDUL HALIM. AR

Kepala Desa

SUKARI, S.P

Sekretaris Desa

HERI YANI, S.E

Kasi Kesejahteraan

SUYATI

Kasi Pelayanan

HARDIANSYAH

Kepala Dusun Teluk Permai

DHITA SYARIFAH ADHITYA

Kaur Keuangan

DIAN PRATIWI

Kaur Perencanaan

RATNAWATI, A.Md

Kasi Pemerintahan

Achmad Iroki, S.Pd

Kepala Dusun Teluk Indah

RIDHO PANGESTU

Staf Desa

LILI SURYANI

Kaur Umum dan Penatausahaan

BAYU AME SAPUTRA

Staf Desa