STOP Pernikahan Dini untuk Mencegah Stunting
Stunting merupakan masalah kurang gizi kronis yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu yang cukup lama, sehingga mengakibatkan gangguan pertumbuhan pada anak yakni tinggi badan anak lebih rendah atau pendek (kerdil) dari standar usianya.
Pada dasarnya tidak ada patokan khusus usia terbaik kehamilan. Namun, seorang wanita mulai memasuki usia produktif pada usia 21 tahun. Jika dipantau dari segi biologis, pada usia 21-35 tahun, perempuan memiliki tingkat kesuburan yang tinggi. Sudah begitu, sel telur yang diproduksi sangat berlimpah. Resiko gangguan kehamilan, seperti pembukaan jalan lahir yang lambat hingga resiko bayi cacat pada wanita usia 21-35 tahun juga sangatlah kecil.
Kondisi tubuh anak yang pendek seringkali dikatakan sebagai faktor keturunan (genetik) dari kedua orang tuanya, sehingga masyarakat banyak yang hanya menerima tanpa berbuat apa-apa untuk mencegahnya, karena berasumsi kondis anaknya pendek sudah turunan dari keluarganya
Jadi, kalau umur generasi bersih dan sehat memang masih belum 19 tahun, sebaiknya untuk menunda dulu keinginan untuk menikah, terlebih lagi sudah ada hukumnya, untuk usia laki-laki dan perempuan harus minimal 19 tahun untuk menikah. Kementerian Agama melalui para penyuluh telah melakukan upaya dengan semakin gencar melakukan sosialisasi pencegahan tentang Pernikahan dini, dimana menurut Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa pernikahan dini adalah pernikahan di bawah usia 19 tahun.
Padahal seperti kita ketahui, genetika merupakan faktor determinan kesehatan yang paling kecil pengaruhnya bila dibandingkan dengan faktor perilaku, lingkungan (sosial, ekonomi, budaya, politik), dan pelayanan kesehatan. Dengan kata lain, stunting merupakan masalah yang sebenarnya bisa dicegah.
Stunting akan mengakibatkan penurunan produktivitas dan kualitas SDM. Dampak buruk pada balita seperti perkembangan otak, kecerdasan, gangguan pertumbuhan fisik, dan metabolisme tubuh.
Lantas, apa hubungan antara stunting dengan pernikahan dini? Saat melakukan sebuah pernikahan, perempuan yang masih berusia remaja secara psikologis belumlah matang. Mereka bisa jadi belum memiliki pengetahuan yang cukup mengenai kehamilan dan pola asuh anak yang baik dan benar.
Hubungan lainnya, para remaja masih membutuhkan gizi maksimal hingga usia 21 tahun. Nah, jika mereka sudah menikah pada usia remaja tahun, misalnya 15 atau 16 tahun, maka tubuh ibu akan berebut gizi dengan bayi yang dikandungnya.
Jika nutrisi seorang ibu tidak tercukupi selama kehamilan, bayi akan lahir dengan berat badan lahir rendah (BBLR) dan sangat berisiko terkena stunting.
Dengan adanya artikel ini, diharapkan wanita dibawah usia dua puluh satu tahun ini mengerti bahaya dari pernikahan dini salah satunya ialah stunting yang berdampak luas pada tumbuh kembang anak sebagai harapan bangsa di masa depan.