Musyawarah Desa dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah forum musyawarah antara pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan unsur masyarakat desa untuk menyusun rencana kegiatan pembangunan desa dalam satu tahun anggaran mendatang.
Tujuan Musyawarah Desa RKP Desa
-
Menyepakati prioritas kegiatan pembangunan desa berdasarkan usulan masyarakat.
-
Menyelaraskan rencana pembangunan desa dengan arah kebijakan pembangunan daerah dan nasional.
-
Menentukan tim penyusun RKP Desa.
-
Menggali aspirasi dan kebutuhan masyarakat dari hasil musyawarah dusun dan kelompok.
Tahapan Pelaksanaan Musyawarah Desa untuk RKP Desa
-
Musyawarah Desa Awal (Pra Musdes)
Dilaksanakan oleh BPD untuk menjaring masukan masyarakat dan mengevaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya.
-
Penyampaian Pagu Indikatif dan Prioritas Daerah
Pemerintah desa menerima informasi pagu anggaran dan prioritas program dari pemerintah kabupaten/kota sebagai acuan penyusunan RKP Desa.
-
Musyawarah Desa RKP Desa
Forum utama yang membahas dan menyepakati:
-
Hasil musyawarah dusun
-
Kegiatan prioritas
-
Calon penerima manfaat
-
Tim penyusun RKP Desa
-
Penyusunan dan Penetapan RKP Desa
Tim penyusun menyusun dokumen RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa (DU-RKP), yang nantinya disahkan oleh kepala desa melalui peraturan desa.
Peserta Musyawarah Desa
-
Kepala Desa dan perangkatnya
-
BPD
-
Tokoh masyarakat (agama, adat, perempuan, pemuda)
-
Perwakilan kelompok masyarakat dan dusun
-
Pendamping desa (jika ada)
Hasil Musyawarah Desa RKP Desa
-
Berita acara musyawarah desa
-
Daftar usulan kegiatan prioritas
-
Pembentukan tim penyusun RKP Desa
-
Dokumen hasil yang menjadi dasar penyusunan RKP Desa dan APB Desa
Dasar Hukum:
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
-
Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
-
Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa